Berikut kami sampaikan kepada seluruh Peneliti dan Pelaksana PPM Internal Tahun Pelaksanaan 2017 bahwa batas untuk unggah laporan akhir paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2017. Adapun berkas yang harus dilaporkan adalah sebagai berikut :
1. Catatan Harian sampai dengan 100%,
2. Penggunaan Dana sampai dengan 100%,
3. Laporan Akhir 100%,
4. Jurnal, dan
5. Berkas Seminar Akhir.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.