Berikut kami sampaikan daftar Ketua Peneliti & Ketua Pelaksana PkM yang mendapatkan Hibah Pendanaan Internal Universitas Siliwangi Tahun 2023 yang tercantum pada SK Rektor yang dapat diunduh pada laman https://drive.google.com/drive/folders/1iMEKvB7wuboUUmJG_k4axQGGLhqoaK7L?usp=sharing.
Bapak/Ibu dosen di Lingkungan Universitas Siliwangi, sehubungan telah diumumkannya pemenang hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) internal Universitas Siliwangi, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:
- LPPM mengucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam kegiatan hibah penelitiian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) internal Universitas Siliwangi tahun 2023. Sebagai informasi, tahun 2023 terdapat 247 usulan penelitian dan 161 usulan PkM sedangkan kuota pendanaan proposal penelitian dan PKM adalah 192 dan 118. LPPM menggunakan mekanisme kompetisi dengan sistem ranking berdasarkan penilaian reviewer untuk menentukan proposal yang didanai.
- Bagi Bapak/Ibu dosen yang dinyatakan pemenang hibah Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Internal Universitas Siliwangi Tahun 2023 mohon untuk mengisi kelengkapan administrasi pada link berikut : https://forms.gle/whZTbZwzCrD6NbFNA paling lambat hari tanggal 28 Mei 2023 pukul 13:00 WIB.
- Bagi Bapak/Ibu dosen yang proposalnya dinyatakan diterima, dimohon untuk melakukan revisi anggaran sesuai jumlah dana sesuai dengan pengumuman pemenang hibah penelitian dan PKM. Revisi anggaran penelitian merupakan rekomendasi Irjen/BPK pada audit tahun 2022 atas temuan ketidaksesuaian antara jumlah dana pada proposal penelitian dan laporan akhir penelitian dan PkM.
- Bagi Bapak/Ibu dosen yang telah merevisi proposal dimohon dapat mengumpulkan hardcopy-nya ke Sekretariat LPPM paling lambat Rabu, 31 Mei 2023 sekaligus penandatanganan kontrak penelitian dan PkM.
- Proposal dalam bentuk softfile dimohon diupload pada google form dengan link https://forms.gle/btuhQdtgDaZk3zVf8
- Bagi Bapak/Ibu dosen pemenang hibah yang tidak merevisi proposal sesuai ketentuan, maka penandatanganan kontrak dan pencairan dana penelitian dan PkM akan ditangguhkan sampai revisi proposal dilakukan.
Demikian pemberitahuan terkait penelitian dan PkM, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
