Bagi mahasiswa yang akan melakukan konversi nilai kkn dapat mengisi link berikut:
https://bit.ly/koversiKKN1-2025
Adapun syarat dan ketentuan dari program yang bisa dikonversi ke nilai kkn adalah sebagai berikut:
1. KKN di Perguruan Tinggi Lain;
2. Program MBKM yang diakui oleh Lembaga;
3. Kampus Mengajar;
4. PPL dan KKN Internasional;
5. Magang Studi Independen Bersertifikat;
6. Kegiatan Pengabdian Mahasiswa yang memenuhi kriteria setara dengan KKN tetapi belum pernah diajukan untuk penyetaraannya dengan KKN yang diusulkan Program Studi dan disetujui oleh Kepala LPPM;
7. Kegiatan yang dikonversi telah selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 17 Januari 2025.
Pengisian Form paling lambat tanggal 1 Desember 2024.
Untuk kegiatan yang belum selesai, atau belum memiliki sertifikat, tetap mengisi form tersebut sebelum tanggal 1 Desember 2024 dengan mengosongkan file upload sertifikat, laporan dan dokumentasi. Jika file sudah lengkap, dapat mengisi ulang form tersebut paling lambat tanggal 17 Januari 2025.
Untuk kegiatan yang belum selesai, atau belum memiliki sertifikat, tetap mengisi form tersebut sebelum tanggal 1 Desember 2024 dengan mengosongkan file upload sertifikat, laporan dan dokumentasi. Jika file sudah lengkap, dapat mengisi ulang form tersebut paling lambat tanggal 17 Januari 2025.